Mulai tahun 2013 anggaran subsidi tunjangan fungsional bagi guru bukan PNS dianggarkan pada dana APBN Direktorat P2TK terkait. Untuk kelancaran pelaksanaan program subsidi tunjangan fungsional tersebut disusun Panduan Pelaksanaan Pemberian Subsidi Tunjangan Fungsional bagi GBPNS. Panduan pelaksanaan ini disusun sebagai acuan dalam pelaksanaan pemberian tunjangan fungsional bagi guru.
Kriteria guru penerima tunjangan fungsional sebesar Rp. 300.000,- per orang per bulan itu adalah:
- Guru bukan PNS yang diangkat
sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan
Dosen dan mengajar pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh
masyarakat.
- Memenuhi kewajiban
melaksanakan tugas paling sedikit 24 jam tatap muka per-minggu.
- Guru dalam jabatan yang
berkualiafikasi minimal S-1/D-IV.
- Memiliki nomor unik pendidik
dan tenaga kependidikan (NUPTK).
- Guru yang belum mendapat
tunjangan profesi.
Kuota penerima tunjangan fungsional secara nasional tahun 2013 yang telah ditentukan oleh pemerintah sebagai berikut: Direktorat Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan (P2TK) PAUDNI sebanyak 83.642 orang, Direktorat P2TK Dikdas sebanyak 196.529 orang, dan Direktorat P2TK Dikmen sebanyak 41.603 orang.
Jadwal penyaluran subsidi tunjangan fungsional dilaksanakan 2 tahap.
Tahap 1
Ppembayaran paling lambat bulan Juli
2013.
Tahap 2
Pembayaran paling lambat minggu kedua bulan Desember
2013.
Sumber dana untuk pembiayaan program STF guru berasal dari APBN Tahun
Anggaran 2013 yang dialokasikan dalam DIPA Tahun Anggaran 2013 pada
masing-masing Direktorat P2TK terkait.
Mekanisme yang digunakan untuk pelaksanaan pembayaran tunjangan fungsional tidak hanya dilakukan melalui secara manual seperti tahun lalu tetapi juga dengan sistem digital (Dapodik). Pemberkasan dengan cara sistem digital dilakukan secara online melalui Dapodik. Mekanisme proses pelaksanaan pembayaran tunjangan fungsional secara keseluruhan dijelaskan dalam Buku Panduan Pelaksanaan Pemberian Subsidi Tunjangan Fungsional bagi GBPNS yang bisa didownload di sini.
Mekanisme yang digunakan untuk pelaksanaan pembayaran tunjangan fungsional tidak hanya dilakukan melalui secara manual seperti tahun lalu tetapi juga dengan sistem digital (Dapodik). Pemberkasan dengan cara sistem digital dilakukan secara online melalui Dapodik. Mekanisme proses pelaksanaan pembayaran tunjangan fungsional secara keseluruhan dijelaskan dalam Buku Panduan Pelaksanaan Pemberian Subsidi Tunjangan Fungsional bagi GBPNS yang bisa didownload di sini.
SekolahDasar.Net 26 April 2013
0 komentar:
Post a Comment