Surat
Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) atau juga dikenal SK Dirjen sebagian besar
sudah diterbitkan oleh Direktorat P2TK. Bagi guru yang sudah mengecek SK Dirjen-nya dan
belum keluar tentu gelisah. Ini terjadi karena namanya belum terjaring dalam
aplikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Sehingga terancam tidak akan mendapat
tunjangan profesi.
Bagi guru yang belum dikeluarkan SKTP-nya tidak perlu khawatir, ini disampaikan
oleh Direktur Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Dasar,
Surapranata. Jika belum mendapatkan SKTP, itu terjadi karena pengisian
instrumen pendataan oleh operator sekolah belum lengkap. Maka yang perlu
dilakukan adalah melengkapi instrumen pendataan.
“Bagi guru yang tidak keluar SK-nya sekarang, itu bukan kiamat. Silakan
melengkapi persyaratan-persyaratan, nanti di tengah jalan akan keluar. Haknya
dari bulan Januari tidak hilang,” kata Surapranata dikutip dari website Direktorat
Jenderal Pendidikan Dasar.
Setelah data di Dapodik diperbaiki dan lengkap lalu SK Tunjangan Profesi
dikeluar, guru mendapat tunjangan secara rapel tanpa ada pemotongan sepeserpun.
Seperti juga diberitakan sebelumnya,
data yang belum benar harus diperbaiki oleh guru yang bersangkutan melalui
operator sekolah paling lambat triwulan II.
Secara terpisah Kepala Sub Bagian Data dan Informasi, Bagian Perencanaan dan
Penganggaran, Sekretariat Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar, Supriyatno
mengatakan salah satu penyebab SK tidak keluar karena pengisian instrumen data
oleh operator sekolah di Dapodik tidak lengkap.
Seharusnya data yang dimasukkan dalam aplikasi Dapodik lengkap, benar dan
wajar. Jangan sampai ada variabel yang kosong dan terlewat diisi. Jika ada satu
saja variabel tak diisi, maka data secara keseluruhan tidak bisa diolah.
“Misalnya saya mengajar, tapi rombongan belajarnya (rombel) tidak diisi,
bagaimana bukti mengajarnya?” kata Supriyatno.
Dapodik merupakan program
pendataan yang digalang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk menjaring
tiga entitas data pokok pendidikan di seluruh Indonesia secara individual dan
relasional. Tiga entitas data tersebut yaitu peserta didik, pendidik dan tenaga
kependidikan (PTK), dan satuan pendidikan.
Tidak lengkapnya data yang diunggah ke sistem Dapodik merupakan tanggung jawab
kepala sekolah. Maka ia berharap kepala sekolah memberi perhatian lebih kepada
operator karena tugas mereka lumayan berat. “Sekolah-sekolah yang perhatian
terhadap operatornya, operatornya bekerja dengan tenang. Semua variabel datanya
dilengkapi. Mereka mulus saja,” ujarnya.
Dalam kesempatan menanggapi keluhan sejumlah guru yang namanya belum tercantum
dalam Dapodik, Supriyatno menjelaskan, aplikasi Dapodik tidak menentukan
seorang guru mendapat tunjangan profesi atau tidak. Dapodik sekadar menyajikan
data secara individual dan terelasi dengan sekolah dan rombongan belajar yang
diemban/diampu. Dapodik sekadar bahan mentah yang digunakan untuk menyalurkan
tunjangan sesuai kriteria dan aturan yang telah ditentukan.
Selain melalui Dapodik, penjaringan data dilakukan pula dengan pengecekan
secara manual. Operator sekolah yang bersangkutan dihubungi baik melalui
telepon, pesan layanan singkat, ataupun surat. Kepala sekolah dan dinas
pendidikan setempat juga turut dihubungi. Dengan begitu, penjaringan instrumen
pendataan akan cepat tuntas.
Sumarna juga menyampaikan, tunjangan khusus yaitu tunjangan untuk guru-guru
yang mengabdi di kawasan yang tergolong daerah khusus telah tersalur 100
persen. Dana tunjangan profesi dikirim ke
rekening masing-masing guru. Untuk tunjangan profesi baru
tersalurkan sekitar 40 persen.
Sumber: http://www.sekolahdasar.net/2013/04/jika-sktp-belum-keluar-segera-perbaiki.html
0 komentar:
Post a Comment