Tuesday, April 30, 2013
Jika SKTP Belum Keluar Segera Perbaiki Dapodik
Surat
Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) atau juga dikenal SK Dirjen sebagian besar
sudah diterbitkan oleh Direktorat P2TK. Bagi guru yang sudah mengecek SK Dirjen-nya dan
belum keluar tentu gelisah. Ini terjadi karena namanya belum terjaring dalam
aplikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Sehingga terancam tidak akan mendapat
tunjangan profesi.
Bagi guru yang belum dikeluarkan SKTP-nya tidak perlu khawatir, ini disampaikan
oleh Direktur Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Dasar,
Surapranata. Jika belum mendapatkan SKTP, itu terjadi karena pengisian
instrumen pendataan oleh operator sekolah belum lengkap. Maka yang perlu
dilakukan adalah melengkapi instrumen pendataan.
“Bagi guru yang tidak keluar SK-nya sekarang, itu bukan kiamat. Silakan
melengkapi persyaratan-persyaratan, nanti di tengah jalan akan keluar. Haknya
dari bulan Januari tidak hilang,” kata Surapranata dikutip dari website Direktorat
Jenderal Pendidikan Dasar.
Setelah data di Dapodik diperbaiki dan lengkap lalu SK Tunjangan Profesi
dikeluar, guru mendapat tunjangan secara rapel tanpa ada pemotongan sepeserpun.
Seperti juga diberitakan sebelumnya,
data yang belum benar harus diperbaiki oleh guru yang bersangkutan melalui
operator sekolah paling lambat triwulan II.
Secara terpisah Kepala Sub Bagian Data dan Informasi, Bagian Perencanaan dan
Penganggaran, Sekretariat Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar, Supriyatno
mengatakan salah satu penyebab SK tidak keluar karena pengisian instrumen data
oleh operator sekolah di Dapodik tidak lengkap.
Seharusnya data yang dimasukkan dalam aplikasi Dapodik lengkap, benar dan
wajar. Jangan sampai ada variabel yang kosong dan terlewat diisi. Jika ada satu
saja variabel tak diisi, maka data secara keseluruhan tidak bisa diolah.
“Misalnya saya mengajar, tapi rombongan belajarnya (rombel) tidak diisi,
bagaimana bukti mengajarnya?” kata Supriyatno.
Dapodik merupakan program
pendataan yang digalang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk menjaring
tiga entitas data pokok pendidikan di seluruh Indonesia secara individual dan
relasional. Tiga entitas data tersebut yaitu peserta didik, pendidik dan tenaga
kependidikan (PTK), dan satuan pendidikan.
Tidak lengkapnya data yang diunggah ke sistem Dapodik merupakan tanggung jawab
kepala sekolah. Maka ia berharap kepala sekolah memberi perhatian lebih kepada
operator karena tugas mereka lumayan berat. “Sekolah-sekolah yang perhatian
terhadap operatornya, operatornya bekerja dengan tenang. Semua variabel datanya
dilengkapi. Mereka mulus saja,” ujarnya.
Dalam kesempatan menanggapi keluhan sejumlah guru yang namanya belum tercantum
dalam Dapodik, Supriyatno menjelaskan, aplikasi Dapodik tidak menentukan
seorang guru mendapat tunjangan profesi atau tidak. Dapodik sekadar menyajikan
data secara individual dan terelasi dengan sekolah dan rombongan belajar yang
diemban/diampu. Dapodik sekadar bahan mentah yang digunakan untuk menyalurkan
tunjangan sesuai kriteria dan aturan yang telah ditentukan.
Selain melalui Dapodik, penjaringan data dilakukan pula dengan pengecekan
secara manual. Operator sekolah yang bersangkutan dihubungi baik melalui
telepon, pesan layanan singkat, ataupun surat. Kepala sekolah dan dinas
pendidikan setempat juga turut dihubungi. Dengan begitu, penjaringan instrumen
pendataan akan cepat tuntas.
Sumarna juga menyampaikan, tunjangan khusus yaitu tunjangan untuk guru-guru
yang mengabdi di kawasan yang tergolong daerah khusus telah tersalur 100
persen. Dana tunjangan profesi dikirim ke
rekening masing-masing guru. Untuk tunjangan profesi baru
tersalurkan sekitar 40 persen.
Sumber: http://www.sekolahdasar.net/2013/04/jika-sktp-belum-keluar-segera-perbaiki.html
Panduan Pemberian Tunjangan Fungsional Guru
Mulai tahun 2013 anggaran subsidi tunjangan fungsional bagi guru bukan PNS dianggarkan pada dana APBN Direktorat P2TK terkait. Untuk kelancaran pelaksanaan program subsidi tunjangan fungsional tersebut disusun Panduan Pelaksanaan Pemberian Subsidi Tunjangan Fungsional bagi GBPNS. Panduan pelaksanaan ini disusun sebagai acuan dalam pelaksanaan pemberian tunjangan fungsional bagi guru.
Kriteria guru penerima tunjangan fungsional sebesar Rp. 300.000,- per orang per bulan itu adalah:
- Guru bukan PNS yang diangkat
sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan
Dosen dan mengajar pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh
masyarakat.
- Memenuhi kewajiban
melaksanakan tugas paling sedikit 24 jam tatap muka per-minggu.
- Guru dalam jabatan yang
berkualiafikasi minimal S-1/D-IV.
- Memiliki nomor unik pendidik
dan tenaga kependidikan (NUPTK).
- Guru yang belum mendapat
tunjangan profesi.
Kuota penerima tunjangan fungsional secara nasional tahun 2013 yang telah ditentukan oleh pemerintah sebagai berikut: Direktorat Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan (P2TK) PAUDNI sebanyak 83.642 orang, Direktorat P2TK Dikdas sebanyak 196.529 orang, dan Direktorat P2TK Dikmen sebanyak 41.603 orang.
Jadwal penyaluran subsidi tunjangan fungsional dilaksanakan 2 tahap.
Tahap 1
Ppembayaran paling lambat bulan Juli
2013.
Tahap 2
Pembayaran paling lambat minggu kedua bulan Desember
2013.
Sumber dana untuk pembiayaan program STF guru berasal dari APBN Tahun
Anggaran 2013 yang dialokasikan dalam DIPA Tahun Anggaran 2013 pada
masing-masing Direktorat P2TK terkait.
Mekanisme yang digunakan untuk pelaksanaan pembayaran tunjangan fungsional tidak hanya dilakukan melalui secara manual seperti tahun lalu tetapi juga dengan sistem digital (Dapodik). Pemberkasan dengan cara sistem digital dilakukan secara online melalui Dapodik. Mekanisme proses pelaksanaan pembayaran tunjangan fungsional secara keseluruhan dijelaskan dalam Buku Panduan Pelaksanaan Pemberian Subsidi Tunjangan Fungsional bagi GBPNS yang bisa didownload di sini.
Mekanisme yang digunakan untuk pelaksanaan pembayaran tunjangan fungsional tidak hanya dilakukan melalui secara manual seperti tahun lalu tetapi juga dengan sistem digital (Dapodik). Pemberkasan dengan cara sistem digital dilakukan secara online melalui Dapodik. Mekanisme proses pelaksanaan pembayaran tunjangan fungsional secara keseluruhan dijelaskan dalam Buku Panduan Pelaksanaan Pemberian Subsidi Tunjangan Fungsional bagi GBPNS yang bisa didownload di sini.
SekolahDasar.Net 26 April 2013
Saturday, March 30, 2013
Jadwal Ujian Nasional 2012/2013
Jadwal UN SD, SMP, SMA, SMK 2013
Oke, jadwal ujian nasional 2013 berikut ini telah beredar di beberapa blog. Saya sendiri tidak mengetahui asal muasalnya dari mana. Jika memang petunjuk operasional dari kemendiknas telah keluar dengan jadwal UN di dalamnya, saya akan upload lagi di sini.
Berikut ini jadwal UN 2013 untuk sekolah di seluruh Indonesia.
SMP, MTs, dan SMPLB
No
|
Hari dan Tanggal
|
Jam
|
Mata pelajaran
|
UN: Senin, 22 April 2013
|
07.30 – 09.30
|
Bahasa Indonesia
| |
UN Susulan: Senin, 29 April 2013
| |||
UN: Selasa, 23 April 2013
|
07.30 – 09.30
|
Bahasa Inggris
| |
UN Susulan: Selasa, 30 April 2013
| |||
UN: Rabu, 24 April 2013
|
07.30 – 09.30
|
Matematika
| |
UN Susulan: Rabu, 1 Mei 2013
| |||
UN: Kamis, 25 April 2013
|
07.30 – 09.30
|
Ilmu Pengetahuan Alam
| |
UN Susulan: Kamis, 2 Mei 2013
|
SUMBER: http://www.kemdiknas.go.id/kemdikbud/pengumuman/1013
Monday, March 25, 2013
Download Dokumen Kurikulum 2013
Begitu banyaknya informasi yang tidak jelas sumbernya mengenai kurikulum 2013 tentunya membuat banyak orang bingung. Sebaliknya pihak kementrian Pendidikan dan Kebudayaan sendiri hingga saat ini belum mengeluarkan informasi yang pasti mengenai kurikulum 2013 tersebut.
Daftar dokumen di bawah ini adalah yang paling terakhir yang bisa kami temukan, namun belum tentu versi terakhir yang ada dan diakui Kemdikbud.
Kami mencari informasi tentang dokumen terakhir Kurikulum 2013 melalui rekan di dalam Kementerian atau di dalam tim pengembangan dan tim narasumber Kurikulum 2013.
Merekapun memiliki dokumen yang berbeda-beda versinya.
Semoga pihak Kemdikbud bisa segera mengumumkan dan membuka versi terakhir dokumen Kurikulum 2013 melalui jalur resminya.
Berikut ini adalah beberapa dokumen dari kurikulum 2013 yang dapat anda download pada link berikut ini, antara lain :
Demikian beberapa informasi tentang dokumen kurikulum 2013 yang berhasil saya himpun, semoga bermanfaat…
Sumber:
http://ibnufajar75.wordpress.com/2013/03/08/download-dokumen-kurikulum-2013
VISI dan MISI SMP SWASTA ERLANGGA
MOTO
“INSAN BERDISIPLIN DAN BERPRESTASI ADALAH CITA-CITAKU”
VISI
- MEWUJUDKAN SIKAP DISIPLIN , BERILMU PENGETAHUAN, BERTAQWA, KREATIF DAN BERKEPRIBADIAN MUKMIN
MISI
- Membiasakan hadir tepat waktu dalam aktifitas proses pembelajaran.
- Terwujudnya sikap siswa mandiri, disiplin dan bertanggungjawab, meraih prestasi terbaik serta budi pekerti yang luhur didasari iman dan taqwa Kepada Tuhan Yang Maha Esa
- Melaksanakan pembelajaran dan penilaian yang efektif dan efisien
- Meningkatkan Lualitas Ilmu dari berbagai Perangkat Media
- Terwujudnya sistem pengelolaan pendidikan yang partisipatif, transparan, efektif dan akuntabel
- Terwujudnya penyelenggaraan pendidikan yang profesional, adil dan merata di lingkungan sekolah
- Terwujudnya keluaran pendidikan yang bermutu dan menghasilkan prestasi akademik dan non akademik
- Membiasakan sikap akhlakul karimah dalam kehidupan sehari-hari
- Melaksanakan kegiatan ekstra kurikuler yang mencakup pengembangan kompetensi, dan seni
- Meningkatkan kompetensi dan kinerja pendidik dan tenaga kependidikan.
- Menyediakan sarana dan prasarana bagi kelancaran proses pembelajaran
- Meningkatkan kualitas organisasi dan manajemen sekolah dalam menumbuhkan semangat keunggulan dan kompetitif; Meningkatkan kualitas KBM dalam mencapai kompetensi siswa berstandar nasional / internasional
- Meningkatkan kualitas SDM dan kualitas pembinaan kesiswaan dalam mewujudkan
Subscribe to:
Posts (Atom)
















