This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

Tuesday, April 30, 2013

Jika SKTP Belum Keluar Segera Perbaiki Dapodik



Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) atau juga dikenal SK Dirjen sebagian besar sudah diterbitkan oleh Direktorat P2TK. Bagi guru yang sudah mengecek SK Dirjen-nya dan belum keluar tentu gelisah. Ini terjadi karena namanya belum terjaring dalam aplikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Sehingga terancam tidak akan mendapat tunjangan profesi.

Bagi guru yang belum dikeluarkan SKTP-nya tidak perlu khawatir, ini disampaikan oleh Direktur Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Dasar, Surapranata. Jika belum mendapatkan SKTP, itu terjadi karena pengisian instrumen pendataan oleh operator sekolah belum lengkap. Maka yang perlu dilakukan adalah melengkapi instrumen pendataan.

“Bagi guru yang tidak keluar SK-nya sekarang, itu bukan kiamat. Silakan melengkapi persyaratan-persyaratan, nanti di tengah jalan akan keluar. Haknya dari bulan Januari tidak hilang,” kata Surapranata dikutip dari website Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar.

Setelah data di Dapodik diperbaiki dan lengkap lalu SK Tunjangan Profesi dikeluar, guru mendapat tunjangan secara rapel tanpa ada pemotongan sepeserpun. Seperti juga diberitakan sebelumnya, data yang belum benar harus diperbaiki oleh guru yang bersangkutan melalui operator sekolah paling lambat triwulan II.

Secara terpisah Kepala Sub Bagian Data dan Informasi, Bagian Perencanaan dan Penganggaran, Sekretariat Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar, Supriyatno mengatakan salah satu penyebab SK tidak keluar karena pengisian instrumen data oleh operator sekolah di Dapodik tidak lengkap.

Seharusnya data yang dimasukkan dalam aplikasi Dapodik lengkap, benar dan wajar. Jangan sampai ada variabel yang kosong dan terlewat diisi. Jika ada satu saja variabel tak diisi, maka data secara keseluruhan tidak bisa diolah. “Misalnya saya mengajar, tapi rombongan belajarnya (rombel) tidak diisi, bagaimana bukti mengajarnya?” kata Supriyatno. 

Dapodik merupakan program pendataan yang digalang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk menjaring tiga entitas data pokok pendidikan di seluruh Indonesia secara individual dan relasional. Tiga entitas data tersebut yaitu peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan (PTK), dan satuan pendidikan.

Tidak lengkapnya data yang diunggah ke sistem Dapodik merupakan tanggung jawab kepala sekolah. Maka ia berharap kepala sekolah memberi perhatian lebih kepada operator karena tugas mereka lumayan berat. “Sekolah-sekolah yang perhatian terhadap operatornya, operatornya bekerja dengan tenang. Semua variabel datanya dilengkapi. Mereka mulus saja,” ujarnya.

Dalam kesempatan menanggapi keluhan sejumlah guru yang namanya belum tercantum dalam Dapodik, Supriyatno menjelaskan, aplikasi Dapodik tidak menentukan seorang guru mendapat tunjangan profesi atau tidak. Dapodik sekadar menyajikan data secara individual dan terelasi dengan sekolah dan rombongan belajar yang diemban/diampu. Dapodik sekadar bahan mentah yang digunakan untuk menyalurkan tunjangan sesuai kriteria dan aturan yang telah ditentukan.

Selain melalui Dapodik, penjaringan data dilakukan pula dengan pengecekan secara manual. Operator sekolah yang bersangkutan dihubungi baik melalui telepon, pesan layanan singkat, ataupun surat. Kepala sekolah dan dinas pendidikan setempat juga turut dihubungi. Dengan begitu, penjaringan instrumen pendataan akan cepat tuntas.

Sumarna juga menyampaikan, tunjangan khusus yaitu tunjangan untuk guru-guru yang mengabdi di kawasan yang tergolong daerah khusus telah tersalur 100 persen. Dana tunjangan profesi dikirim ke rekening masing-masing guru. Untuk tunjangan profesi baru tersalurkan sekitar 40 persen.


Sumber: http://www.sekolahdasar.net/2013/04/jika-sktp-belum-keluar-segera-perbaiki.html

Panduan Pemberian Tunjangan Fungsional Guru



Guru bukan Pegawai Negeri Sipil (GBPNS) yang diangkat oleh penyelenggara pendidikan atau satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat berhak mendapatkan Subsidi Tunjangan Fungsional (STF). Pemberian tunjangan fungsional kepada guru bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan guru sehingga penghasilan yang diterimanya dapat digunakan untuk meningkatkan kemampuan profesionalnya serta sebagai penghargaan kepada guru yang telah melaksanakan tugas dengan baik.

Mulai tahun 2013 anggaran subsidi tunjangan fungsional bagi guru bukan PNS dianggarkan pada dana APBN Direktorat P2TK terkait. Untuk kelancaran pelaksanaan program subsidi tunjangan fungsional tersebut disusun Panduan Pelaksanaan Pemberian Subsidi Tunjangan Fungsional bagi GBPNS. Panduan pelaksanaan ini disusun sebagai acuan dalam pelaksanaan pemberian tunjangan fungsional bagi guru.

Kriteria guru penerima tunjangan fungsional sebesar Rp. 300.000,- per orang per bulan itu adalah:
    • Guru bukan PNS yang diangkat sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen dan mengajar pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat.
    • Memenuhi kewajiban melaksanakan tugas paling sedikit 24 jam tatap muka per-minggu.
    • Guru dalam jabatan yang berkualiafikasi minimal S-1/D-IV.
    • Memiliki nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan (NUPTK).
    • Guru yang belum mendapat tunjangan profesi.

Kuota penerima tunjangan fungsional secara nasional tahun 2013 yang telah ditentukan oleh pemerintah sebagai berikut: Direktorat Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan (P2TK) PAUDNI sebanyak 83.642 orang, Direktorat P2TK Dikdas sebanyak 196.529 orang, dan Direktorat P2TK Dikmen sebanyak 41.603 orang.

Jadwal penyaluran subsidi tunjangan fungsional dilaksanakan 2 tahap. 
Tahap 1
Ppembayaran paling lambat bulan Juli 2013. 
Tahap 2 
Pembayaran paling lambat minggu kedua bulan Desember 2013. 
Sumber dana untuk pembiayaan program STF guru berasal dari APBN Tahun Anggaran 2013 yang dialokasikan dalam DIPA Tahun Anggaran 2013 pada masing-masing Direktorat P2TK terkait.

Mekanisme yang digunakan untuk pelaksanaan pembayaran tunjangan fungsional tidak hanya dilakukan melalui secara manual seperti tahun lalu tetapi juga dengan sistem digital (Dapodik). Pemberkasan dengan cara sistem digital dilakukan secara online melalui Dapodik. Mekanisme proses pelaksanaan pembayaran tunjangan fungsional secara keseluruhan dijelaskan dalam Buku Panduan Pelaksanaan Pemberian Subsidi Tunjangan Fungsional bagi GBPNS yang bisa didownload di sini.
                                                                                                   SekolahDasar.Net 26 April 2013

Saturday, March 30, 2013

Jadwal Ujian Nasional 2012/2013


Jadwal UN SD, SMP, SMA, SMK 2013

Oke, jadwal ujian nasional 2013 berikut ini telah beredar di beberapa blog. Saya sendiri tidak mengetahui asal muasalnya dari mana. Jika memang petunjuk operasional dari kemendiknas telah keluar dengan jadwal UN di dalamnya, saya akan upload lagi di sini.
Berikut ini jadwal UN 2013 untuk sekolah di seluruh Indonesia.

 SMP, MTs, dan SMPLB
No
Hari dan Tanggal
Jam
Mata pelajaran

UN: Senin, 22 April 2013
07.30 – 09.30
Bahasa Indonesia
UN Susulan: Senin, 29 April 2013

UN: Selasa, 23 April 2013
07.30 – 09.30
Bahasa Inggris
UN Susulan: Selasa30 April 2013

UN: Rabu, 24 April 2013
07.30 – 09.30
Matematika
UN Susulan: Rabu1 Mei 2013

UN: Kamis, 25 April 2013
07.30 – 09.30
Ilmu Pengetahuan Alam
UN Susulan: Kamis2 Mei 2013
SUMBER: http://www.kemdiknas.go.id/kemdikbud/pengumuman/1013



Monday, March 25, 2013

Download Dokumen Kurikulum 2013


Begitu banyaknya informasi yang tidak jelas sumbernya mengenai kurikulum 2013 tentunya membuat banyak orang bingung. Sebaliknya pihak kementrian Pendidikan dan Kebudayaan sendiri hingga saat ini belum mengeluarkan informasi yang pasti mengenai kurikulum 2013 tersebut.

Daftar dokumen di bawah ini adalah yang paling terakhir yang bisa kami temukan, namun belum tentu versi terakhir yang ada dan diakui Kemdikbud. 
Kami mencari informasi tentang dokumen terakhir Kurikulum 2013 melalui rekan di dalam Kementerian atau di dalam tim pengembangan dan tim narasumber Kurikulum 2013. 
Merekapun memiliki dokumen yang berbeda-beda versinya.

Semoga pihak Kemdikbud bisa segera mengumumkan dan membuka versi terakhir dokumen Kurikulum 2013 melalui jalur resminya. 
Berikut ini adalah beberapa dokumen dari kurikulum 2013 yang dapat anda download pada link berikut ini, antara lain :

Demikian beberapa informasi tentang dokumen kurikulum 2013 yang berhasil saya himpun, semoga bermanfaat…


Sumber: 
http://ibnufajar75.wordpress.com/2013/03/08/download-dokumen-kurikulum-2013

VISI dan MISI SMP SWASTA ERLANGGA

 

 

 

 

MOTO


“INSAN BERDISIPLIN DAN BERPRESTASI ADALAH CITA-CITAKU”


VISI


  • MEWUJUDKAN  SIKAP DISIPLIN , BERILMU  PENGETAHUAN, BERTAQWA, KREATIF DAN BERKEPRIBADIAN MUKMIN


MISI

  1. Membiasakan hadir tepat waktu dalam aktifitas proses pembelajaran.
  2. Terwujudnya sikap siswa mandiri, disiplin dan  bertanggungjawab, meraih prestasi terbaik serta budi pekerti yang luhur didasari iman dan taqwa Kepada Tuhan Yang Maha Esa
  3. Melaksanakan pembelajaran dan penilaian yang efektif dan efisien
  4. Meningkatkan Lualitas Ilmu dari berbagai Perangkat Media
  5. Terwujudnya sistem pengelolaan pendidikan yang partisipatif, transparan, efektif dan akuntabel 
  6. Terwujudnya penyelenggaraan pendidikan yang profesional, adil dan merata di lingkungan sekolah
  7. Terwujudnya keluaran pendidikan yang bermutu  dan menghasilkan prestasi akademik dan non akademik 
  8. Membiasakan sikap akhlakul karimah dalam kehidupan sehari-hari
  9. Melaksanakan kegiatan ekstra kurikuler yang mencakup pengembangan kompetensi, dan seni
  10.  Meningkatkan kompetensi dan kinerja pendidik dan tenaga kependidikan.
  11. Menyediakan sarana dan prasarana bagi kelancaran proses pembelajaran
  12. Meningkatkan    kualitas    organisasi    dan    manajemen     sekolah      dalam menumbuhkan  semangat keunggulan dan kompetitif; Meningkatkan  kualitas KBM  dalam mencapai kompetensi  siswa    berstandar nasional  / internasional
  13. Meningkatkan    kualitas     SDM      dan      kualitas     pembinaan  kesiswaan  dalam mewujudkan   

     IMTAQ   dan  Sikap kemandirian